Alsintan Diusut Kejagung: BPK Pernah Temukan Pemanfaatannya Belum Optimal senilai Rp 62 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2025 16:48 WIB
Tak hanya pada kasus subisidi beras, Kejagung juga menelusuri sejumlah bentuk subsidi lain dalam sektor pertanian, termasuk subsidi pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga bibit (Foto: Dok MI/Aswan)
Tak hanya pada kasus subisidi beras, Kejagung juga menelusuri sejumlah bentuk subsidi lain dalam sektor pertanian, termasuk subsidi pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga bibit (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras. Lalu, penyelidikan ini dikembangkan lebih luas, mencakup subsidi alat mesin pertanian (alsintan) hingga pupuk. 

Menyoal bantuan alsintan, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Nomor : 6/LHP/XVII/02/2019 pada tanggal 26 Februari 2019 terkait dengan belum sepenuhnya tersedianya laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatan yang optimal dari bantuan tersebut. 

Nilai bantuan yang menjadi temuan mencapai triliunan rupiah, dengan rincian bantuan alsintan, perluasan lahan, diversifikasi pangan, serta bantuan pupuk dan pestisida. Temuan ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan bantuan, seperti penjualan alsintan.

"Bantuan alsintan belum seluruhnya dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatannya belum optimal senilai Rp6.253.139.876.173,75," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025).

Pada tanggal 2 Juni 2025 lalu, Monitorindonesia.com menerbitkan berita dengan judul: Mentan Amran Harus Tanggung Jawab atas Temuan BPK TA 2016-2018.

Berita tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 6/LHP/XVII/02/2019  pada tanggal 26 Februari 2019 untuk audit dengan tujuan tertentu atas belanja bantuan pemerintah dan belanja yang berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2016-2018 di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Papua, serta instansi terkait lainnya.

Penting diketahui bahwa Andi Amran Sulaiman menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak 25 Oktober 2023 setelah sebelumnya memangku jabatan itu dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi temuan BPK itu kepada Mentan Amran soal apakah semua temuan dan rekomendasi telah ditindaklanjuti, namun belum memberikan respons.

Diberitakan bahwa Kejagung tengah berfokus untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan penyaluran subsidi pada bidang pertanian dalam perkara ini. Sebab terkait kasus beras oplosan dan penyimpangan harga jual diatas HET telah ditangani oleh Satgas Pangan Polri. 

"Salah satu di dalam (penyelidikan) ini subsidi dari pemerintah adalah dalam bentuk kemasyarakatan. Dalam bentuk pupuk dalam bentuk alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin irigasi ya, di bibit juga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa sejatinya bantuan dari pemerintah berupa subsidi pada bidang pertanian tersebut ditujukan agar para petani dapat memperoleh bibit padi hingga pupuk dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, subsidi yang diberikan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kecukupan dari ketersedian stok beras dalam negeri. Namun, diduga adanya indikasi penyelewengan pada prosesnya penyalurannya. 

"Yang jelas ini kan dalam bentuk gabah, nanti kita dalami, kita masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa," jelas Anang.

Adapun, penyelidik Kejagung telah memeriksa empat orang saksi dari pihak perusahaan dan perwakilan pemerintah pada Selasa (29/7/2025) kemarin. Untuk perwakilan perusaaan berjumlah dua orang yang berasal dari PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan perwakilan dari pihak pemerintah berasal dari Kementerian Pertanian dan Bulog.

Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan baru terkait kasus beras oplosan dan penyimpangan harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sebagai komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menginstuksikan pengusutan kasus beras oplosan ini secara tuntas. 

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Anang mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan ini pihaknya telah memangil 6 perwakilan dari pihak produsen, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). (wan)

Topik:

Kejagung Alsintan Beras Subsidi Subisidi Beras Kementan