BI Didesak Beri Sanksi Bank Sinarmas Buntut Hilangnya Duit Nasabah Lansia Rp 8,2 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2025 18:17 WIB
Kartu ATM Bank Sinarmas (Foto: Istimewa)
Kartu ATM Bank Sinarmas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Bank Indonesia (BI) agar memberikan sanksi kepada Bank Sinarmas atas dugaan hilangnya duit nasabah lima lansia.

"Bank yang suka lempar tanggung jawab ini seyogyanya OJK atau Bank Indonesia segera bertindak dan memberi sanksi kepada Bank yang bersangkutan agar tidak menjadi preseden buruk kepada bank lain yang sehat sehingga nasabah kehilangan kepercayaan pada bank. BI harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat tetap merasa aman menyimpan uang di bank," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025).

Adapun lima orang lansia Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati telah kehilangan uangnya yang disimpan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Total kerugian dari kelima nasabah itu mencapai Rp8.203.714.025.

Hudi menilai kejadian ini merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Bank Sinarmas perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya. 

Bank Sinarmas juga, tegasnya, harus bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah apabila hal itu disebabkan oleh bank atau olek oknum pegawai bank yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian pada nasabah.

Hudi Yusuf Kejagung Perlu Periksa Kepala BPKP dan Jamdatun soal Korupsi Laptop Chromebook
Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

"Bank Sinarmas tidak boleh cuci tangan atas kerugian itu dan harus selesaikan kerugian itu secepat mungkin apalagi kepada lansia yang memang membutuhkan uang itu," kata Hudi.

Hudi menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukan kepada bank semacam itu saja, tetapi ada bank lain juga yang merugikan nasabah dalam hal kredit.

"Maka BI sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen. BI juga harus mendorong pemulihan hak nasabah yang dirugikan atas insiden ini," tandas Hudi.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (30/7/2025).

OJK akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan.

Selain itu, OJK akan mendengar argumentasi dari pihak bank, maupun nasabah untuk memastikan duduk persoalannya. Demi mendapatkan penyeesaian dengan baik.

"Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki," bebernya.

Rekening tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiba-tiba hilang sekitar Rp8,2 miliar. Diduga dibobol Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari.

Diam-diam, duit kelimanya dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya berjanji akan mengganti dana kami, tapi tak jelas juntrungannya,” kata salah satu nasabah Bank Sinarmas yang rekeningnya dibobol, Oki Irawan (66).

Ke-5 nasabah yang kebobolan itu, memang tidak dimintai untuk membocorkan PIN rekeningnya. Namun diberikan arahan agar PIN itu dicatat di handphone masing-masing nasabah.

Setelah semua PIN itu tercatat, gawai itu berpindah tangan ke Suci. Alasannya, Suci perlu menekan tombol 'setting' untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, aplikasi di Bank Sinarmas.

Di momen ini, Suci diduga membobol rekenng mereka, duitnya dipindah ke rekening Muhamad Hidayat. Suci diduga telah memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, seolah-olah masih ada. Padahal, dana mereka telah diambil diam-diam. 

Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar sempat berjanji akan mempertemukan korban pembobolan rekening dengan manajemen kantor pusat Bank Sinarmas. Namun semuanya hanya janji yang manis di mulut saja.

Kuasa hukum lima nasabah Fredy P Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik. Pihak OJK perlu segera bertindak.

"Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor," kata Fredy.

"Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap dia.

Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas terkesan mendiamkannya. Masalah ini sudah dilaporkan, kini, sedang menunggu jadwal mediasi.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas, Retno Tri Wulandari belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. (an)

Topik:

OJK BI Bank Indonesia Bank Sinarmas Sinar Mas Nasabah Bank Sinarmas