Hasto Tetap Bersalah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2025 00:07 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasto Kristiyanto tetap bersalah meski menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa Amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja.

Kata dia, amnesti merupakan bagian dari hak yang dimiliki Presiden untuk menghapuskan hukuman terdakwa atau terpidana. Hak tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Adapun hukuman dalam perkara korupsi sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti. Koruptor juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak politik.

“Dengan demikian, amnesti yang diberikan pada Hasto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," jelas Tanak, Jumat (1/8/2025).

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus,” imbuhnya.

Adapun Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya.

Pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi. Setelah pemberian amnesti itu, KPK akan segera membebaskan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Topik:

Hasto