Temuan BPK di PT RNI: Piutang atas KSO Titip Olah TBS kepada PT PPIDKG sebesar Rp9,6 Miliar

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 3 Agustus 2025 07:22 WIB
Ilsutrasi - Temuan BPK RI (Foto: Istimewa)
Ilsutrasi - Temuan BPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama operasi titip olah tandan buah segar dengan PT Perusahaan Perkebunan, Industri, dan Dagang Kwala Gunung tidak menguntungkan PT Perkebunan Mitra Ogan  (PTP MO).

Hal itu, tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dengan nomor 24/LHP/IX-XX.3/8/2024/ Tanggal 30 Agustus 2024.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa dalam upaya untuk memenuhi pasokan Tandan Buah Segar (TBS) pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS 1), pada Tahun 2020, PTP MO melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perusahaan Perkebunan, Industri, dan Dagang Kwala Gunung (PT PPIDKG) berdasarkan kontrak nomor SPJ/004/MO/KD/09/2020 Tanggal 1 September 2020 dengan jangka waktu KSO satu tahun. KSO tersebut merupakan kerja sama titip olah TBS dimana PT PPIDKG menitipkan TBS miliknya untuk diolah di PKS milik PTP MO dengan imbalan uang tunai sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan. 

Berikut kronologis singkat atas kerja sama titip olah TBS PTP MO dengan PT PPIDKG: 

KSO antara PTP MO dengan PT PPIDKG dimulai dengan adanya surat minat kerja sama dalam pengelolaan Perkebunan Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTP MO, yang dikirimkan oleh PT PPIDKG kepada Direktur Utama PT RNI (Persero)melalui surat nomor 010/KG/I/2020 Tanggal 23 Januari 2020. 

Atas minat tersebut, Direksi PT RNI (Persero) mengirimkan surat tanggapan nomor 79/S.Pmb/RNI.01/II/2020 Tanggal 21 Februari 2020 dan mengundang PT PPIDKG untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. 

Sebagai tindak lanjut usulan kerja sama titip olah PT PPIDKG, PTP MO dan PT PPIDKG kemudian menandatangani Nota Kesepahaman nomor DIR/X/085/II/2020 dan Perjanjian Kerahasiaan nomor DIR/X/086/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi persiapan kajian-kajian secara komprehensif meliputi aspek bisnis, finansial, kelayakan, lingkungan, legalitas, risiko, dan/atau aspek lainnya untuk menentukan pola kerja sama yang optimal dan layak (feasible). 

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerahasiaan, maka selanjutnya PTP MO membentuk Tim Pemerolehan Mitra Kerja Sama (PMKS) melalui SK Direksi Nomor DIR/SKPTS/19.A/V/2020 pada Tanggal 5 Mei 2020. Tim bertugas untuk merencanakan proses pemilihan mitra serta membuat dokumen perolehan mitra yang mencakup syarat, ruang lingkup, dan spesifikasi teknis pengelolaan kebun dan PKS. 

Direktur Pengembangan dan Pengendalian Usaha PT RNI (Persero) mengirimkan surat nomor 223/S.Inst/RNI.02/VIII/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 kepada Direksi PTP MO, yaitu agar PTP MO menjajaki usulan PT PPIDKG untuk melakukan kerja sama titip olah TBS sebagai salah satu alternatif dalam mengatasi masalah finansial operasional pemeliharaan tanaman dan pengolahan TBS. 

Direksi PTP MO menyampaikan surat kepada Dewan Komisaris PTP MO nomor DIR/DEKOM/344/VIII/2020 Tanggal 24 Agustus 2020, perihal Studi Kelayakan KSO dengan PT PPIDKG. 

Surat tersebut menjelaskan bahwa kerja sama titip olah merupakan kerja sama pendahuluan sembari mempersiapkan Kerja Sama Jangka Panjang dengan PT PPIDKG dalam peremajaan Kebun Kelapa Sawit (replanting) di Kebun PIN 1 dan PIN 2 Karang Dapo. Kajian dilakukan secara internal meliputi aspek legal, teknis, keuangan, dan manajemen risiko. 

Penandatanganan Kontrak Perjanjian Kerjasama Titip Olah TBS nomor SPJ/004/MO/KD/09/2020 Tanggal 1 September 2020. Kontrak kerja sama telah mengalami dua kali perpanjangan dan satu kali addendum sebagai berikut: 

Temuan BPK RNI

Temuan BPK RNI

Berdasakan hasil pemeriksaan atas proses pemilihan mitra dan pelaksanaan kerjasama, BPK menemukan masalah bahwa mekanisme pemilihan mitra kerja sama belum didukung dengan analisis kemampuan finansial calon mitra kerja sama; PTP MO belum menerima pendapatan jasa titip olah dan penjualan TBS sebesar Rp9.678.711.180,00; PTP MO terbebani biaya olah yang lebih tinggi dibandingkan realisasi tarif biaya olah sebesar Rp4.740.670.039,00; dan PTP MO dan PT PPIDKG belum menyepakati sisa persediaan CPO atas KSO yang sudah berakhir.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi piutang tak tertagih atas KSO titip olah TBS sejak September 2020 sampai dengan Agustus 2023 kepada PT PPIDKG sebesar Rp9.678.711.180,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (3/8/2025).

BPK juga menyatakan bahwa permasalah tersebut mengakibatkan PTP MO menanggung kerugian sebesar Rp4.740.670.039,00 dari selisih biaya olah yang lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tarif biaya olah atas KSO dengan PT PPIDKG. 

Tak hanya itu saja, menurut BPK PTP MO tidak dapat segera memanfaatkan sisa hasil persediaan CPO dan PK yang belum jelas status. kepemilikannya. 

Permasalahan tersebut disebabkan Tim PMKS PTP MO tidak melakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan PT PPIDKG; Direktur Utama PTP MO tidak melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama yang memadai dalam memberikan keputusan perpanjangan perjanjian titip olah dengan PT PPDIKG.

Kepala Bagian Teknik dan Teknologi, Manajer Unit PKS 1 dan 2, serta Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTP MO tidak melakukan rekonsiliasi atas kegiatan produksi, penjualan, persediaan, pembayaran, dan saldo piutang dengan PT PPIDKG dan disebakan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTP MO tidak memadai dalam melakukan penagihan piutang kepada PT PPIDKG. 

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT RNI (Persero) menyatakan sependapat dengan penjelasan bahwa Company profile pada dokumen PMKS yang diserahkan oleh PT PPID Kwala Gunung adalah gambaran perusahaan secara umum. Laporan Keuangan PT PPID Kwala Gunung Tahun 2019 diserahkan secara terpisah. 

Direktorat Pengembangan dan Pengendalian Usaha telah memberikan langkah konkrit kepada Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan, diantaranya tertuang dalam surat 2/SPMB/KB.02.02/RNI.04/05/V/2023 Tanggal 5 Mei 2023, dalam poin 4 disebutkan “Kegiatan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Kwala Gunung agar dilakukan evaluasi komprehensif untuk menilai kinerja mitra dan kapabilitas Mitra Ogan dalam melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga”. 

Manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan akan melakukan korespondensi/pertemuan dengan PT PPID Kwala Gunung untuk membahas penyelesaian piutang KSO dan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Kwartal ke-1 Tahun 2024. 

Berkaitan dengan total biaya olah yang lebih tinggi sebesar Rp4.740.670.039.00 dibandingkan penggantian tarif titip olah, dapat dijelaskan bahwa dilaksanakannya kerja sama titip olah dengan PPID KG dapat meningkatkan TBS yang diolah dari Pihak III (PT KG), sehingga dapat mengurangi beban fixed cost PKS, serta dapat melakukan perbaikan mesin PKS. Dengan demikian PKS dapat mengolah TBS secara kontiniu. 

PT RNI (Persero) akan memfasilitasi pertemuan dalam rangka rekonsiliasi data dari kedua belak pihak untuk menemukan kesepakatan. Rekonsiliasi ditargetkan terlaksana pada bulan Desember 2023. 

Sementara BPK merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar menginstruksikan Direktur Utama PTP MO untuk memberikan sanksi sesuai kebijakan perusahaan kepada Tim PMKS PTP MO yang tidak melakukan evaluasi kemampuan keuangan PT PPIDKG saat proses pemilihan mitra kerja sama; Kepala Bagian Teknik dan Teknologi, Manajer Unit PKS 1 dan 2, serta Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTP MO yang tidak melakukan rekonsiliasi atas kegiatan produksi. penjualan, persediaan. pembayaran, dan pencatatan piutang dengan PT PPIDKG.

Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTP MO tidak memadai dalam melakukan pengawasan atas penagihan piutang kepada PT PPIDKG dan melakukan perhitungan bersama atas saldo plutang. persediaan CPO dan palm kernel dengan PT PPIDKG untuk menyepakati hak dan kewajiban para pihak.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait temuan BPK tersebut apakah sudah ditindak lanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Edwin belum memberikan respons.

Topik:

BPK PT RNI