Duh!!! Pengelolaan Investasi Dapen PLN Rugikan Negara Rp 132,9 M


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian negara atas pengeloaan investasi Dana Pensiun (Dapen) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 132,9 miliar per tahun 2022.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instrasi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 Tangal 30 April 2024.
BPK menjelaskan bahwa besaran pembayaran Dana Pensiun (DP-PLN) adalah 6% yang dibayarkan oleh pegawai (Iuran Pegawai) dan 18,64% yang dibayarkan oleh perusahaan (Iuran Pemberi Kerja) berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP).
Di samping terdaftar pada DP-PLN, pegawai PLN juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan DP-PLN diketahui terdapat permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1. Terdapat investasi DP-PLN pada instrumen saham dan reksa dana belum memberikan manfaat
Berdasarkan Laporan Keuangan DP-PLN Tahun 2022, diketahui bahwa terdapat investasi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar Rp764.088.953.627,00 dengan nilai wajar sebesar Rp488.588.501.418,00 sehingga terdapat selisih penurunan nilai investasi sebesar Rp275.500.452.209,00.
Selain itu terdapat investasi reksa dana sebesar Rp619.342.097.926,00 dengan nilai wajar sebesar Rp538.960.382.860,00 sehingga terdapat selisih penurunan nilai investasi (SPI) sebesar Rp80.381.715.066,00.
Selain investasi saham dan reksa dana tahun 2022 yang mengalami penurunan nilai wajar sebesar Rp333.224.295.369 terdapat beberapa investasi yang tidak memberikan deviden tahun 2022.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir DP-PLN belum memiliki kebijakan cut Joss investasi. Cut Joss adalah istilah yang digunakan ketika menjual investasi (saham atau reksa dana) pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga mengalami kerugian (loss).
Namun kebijakan cut Joss memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar terkait dengan keuangan negara yang dikelola dengan ketentuan yaitu: penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan cut Joss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cut Joss dan telah melakukan analisis yang memadai yang dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika cut Joss dilakukan, serta tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan cut Joss.
"Hal ini mengakibatkan DP-PLN menanggung potensi kerugian per tahun 2022 sebesar Rp132.998.496.792,00 atas selisih penurunan nilai wajar dari investasi tersebut," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).
2. Terdapat investasi atas obligasi dan reksa dana yang mengalami penurunan nilai sebesar Rp20.554.048.939,00
Berdasarkan Laporan Keuangan DP-PLN Tahun 2022, diketahui bahwa pada 5 Februari 2008, DP-PLN melakukan investasi pada obligasi Arpeni Pratama Ocean Line (APOL) II Seri B 2008 sebesar Rp20.000.000.000,.00.
Pada tanggal 30 September 2015 APOL mengalami gagal bayar. Pada tahun 2019, PT APOL Tbk, telah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 10 September 2019.
Cadangan kerugian penurunan nilai yang telah dibentuk pada Laporan Keuangan DP-PLN Tahun 2022 sebesar Rp20.000.000.000,00.Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Juli 2023, masih belum ada pembayaran nilai pokok dari APOL II Seri B.
Untuk permasalahan tersebut telah dilakukan pembagian harta pailit APOL yang dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 19 November 2021 melalui Surat Nomor B.723-INV/TCT/TRU/1 1/2021 dan tanggal 25 Agustus 2022 melalui Surat Nomor B.633A-INV/TCS/AET/08/2022.
DP-PLN telah menerima pengembalian sebesar Rp1.445.951.061,00 (Rp529.627.015,00 + Rp916.324.046,00). Sehingga kerugian atas investasi obligasi APOL adalah sebesar Rp18.554.048.939,00 (Rp20.000.000.000,00 - Rp1.445.951.061,00).
Selain permasalahan obligasi APOL, berdasarkan Laporan Rincian Reksa Dana per Mei 2023 diketahui terdapat reksa dana Narada Saham_ Indonesia sebesar Rp2.000.000.000,00 yang nilai wajar sebesar Rp0,00.
Hal ini dikarenakan adanya penghentian penjualan (suspensi) reksa dana milik Narada Saham Indnesia oleh agen penjual reksa dana disebabkan karena adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar adanya gagal bayar reksa dana.
"Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Juli 2023, belum terdapat kejelasan terkait pengembalian dana tersebut," lanjut BPK.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DP-PLN adalah menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ADPI tanggal 10 Desember 2019 yang pada intinya mengharapkan ADPI dapat secara bijak menyuarakan aspirasi seluruh dana pensiun terdampak investasi reksadana PT NAM kepada semua pihak terkait termasuk kepada para regulator untuk mendapatkan solusi terbaik;
Menyampaikan surat kepada PT NAM tanggal 3 Februari 2020 yang pada intinya meminta agar investasi pada NSI sebesar Rp2 miliar dikembalikan sesuai dengan nilai awal investasinya.
Selanjutnya PT NAM menyampaikan surat kepada DP-PLN tanggal 20 Oktober 2020 yang pada intinya menerangkan bahwa pengembalian investasi DP-PLN akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun;
Menyampaikan surat kepada PT NAM tanggal 2 Desember 2020 yang pada intinya meminta kejelasan terkait skema pengembalian, data pendukung, dan sumber pendanaan atas invetasi DP-PLN.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023, SPI PLN belum mengevaluasi pengelolaan investasi dana pension oleh DP-PLN yang diantaranya belum memitigasi investasi yang mengalami penurunan nilai wajar terus menerus.
"Kondisi tersebut mengakibatkan Dana Pensiun PLN berpotensi terganggu likuiditasnya dari potensi kerugian per tahun 2022 sebesar Rp Rp132.998.496.792,00 atas penurunan nilai investasi obligasi dan reksadana dan tidak diperolehnya manfaat sebesar perencanaan sebesar Rp20.554.048.939,00 (Rp18.554.048.939,00 + Rp2.000.000.000,00)," jelas BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Direksi PLN kurang selektif dalam memilih dan menetapkan Direksi Dapen; Direktur Investasi DP-PLN belum menyusun contingency plan dan integrated risk assessment dalam penempatan investasi berupa obligasi, saham, dan reksa dana yang mengalami penurunan nilai wajar terus menerus; dan Kepala SPI kurang proaktif dalam mengevaluasi pengelolaan investasi dana pensiun oleh DP-PLN yang diantaranya belum memitigasi investasi yang mengalami penurunan nilai wajar terus menerus.
Penjelasan PLN
Direksi Dana Pensiun PLN menjelaskan bahwa Investasi DP-PLN pada instrumen Saham yang belum memberikan manfaat pada tahun 2022, tidak berarti belum membenkan manfaat pula pada tahun-tahun sebelumnya atau sejak investasi pada saham-saham dimaksud dilakukan.
Nilai tambah pada investasi pada saham utamanya ada 2 (dua) hal, yaitu: mendapatkan dividen, dan atau mendapatkan capital gain dari transaksi di pasar.
Terdapat saham-saham yang pada tahun 2022 mencatatkan (SPI) negatif, namun tetap memberikan pendapatan dividen dan capital gain pada tahun-tahun sebelumnya sejak selisih penilaian investasi inception.
Pada tahun 2019, PT APOL Tbk, telah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Perkara No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 10 September 2019 atas permasalahan tersebut DP-PLN telah menerima sebagian pengembalian kerugian atas investasi obligasi APOL.
DP-PLN melalui Perkumpulan ADPI sampai dengan saat ini masih mengupayakan pengembalian investasi atas reksa dana Narada dan DP-PLN telah menyusun dan memiliki Pedoman Investasi yang di dalamnya antara lain memuat jenis-jenis risiko atas setiap investasi maupun pengelolaan risiko sesuai dengan Keputusan Direksi DP-PLN nomor 2269.K/2.2/1/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Rekomendasi BPK
BPK RI merekomendasikan Direktur Utama PLN agar memerintahkan Direksi PLN membuat kebijakan/pedoman dalam menseleksi dan menetapkan Direksi Dapen yang baik;
Memerintahkan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Dana Pensiun PT PLN (Persero) untuk menyusun contingency plan dan integrated risk assessment untuk memitigasi dan menghindari penurunan nilai investasi dari obligasi dan reksa dana (seperti pada obligasi APOL dan reksa dana NARAYA) di masa yang akan datang.
Terakhir, memerintahkan Kepala SPI utntuk mengevaluasi pengelolaan investasi dana pensiun oleh DP-PLN yang diantaranya belum memitigasi investasi yang mengalami penurunan nilai wajar terus menerus.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua temuan dan rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti.
Topik:
BPK Temuan BPK Dana Pensiun PT PLN PT PLN Dirut PLN Darmawan PrasodjoBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diduga Lakukan Abuse of Power Melaui Praktik Rombak Petinggi Anak Perusahaan dan Sub Holding
22 September 2025 13:16 WIB

BUMN dan BPK Didesak Audit Anggaran Jasa Hukum PLN oleh Legal and Human Capital
19 September 2025 01:30 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum di PT PLN Belasan Miliar Rupiah
18 September 2025 21:44 WIB