PTPN VIII Kekurangan Penerimaan dari KSO Pengelolaan Kebun dan Pabrik Teh Rp1,7 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 14:57 WIB
Ilustrasi - Temuan BPK -  PTPN VIII (Foto: Dok MI/Olahan)
Ilustrasi - Temuan BPK - PTPN VIII (Foto: Dok MI/Olahan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tidak melakukan seleksi calon mitra KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh secara memadai dan mitra KSO belum membayar kompensasi tetap dan revenue sharing minimal senilai Rp1.724.491.078,00.

Hal itu tertuangan dalam  hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PTPN VIII Nomor 25/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa dalam rangka upaya peningkatan kinerja komoditas teh, PTPN VIII telah melakukan program optimalisasi kebun teh dataran sedang rendah (DSR) melalui KSO dengan mitra. 

Kebun teh DSR merupakan kebun yang secara produktivitas dan mutu lebih rendah dibandingkan dengan kebun lainnya. 

PTPN VIII melalui kerja sama dapat melakukan penghematan biaya operasional karena seluruh biaya termasuk biaya pemupukan, pemeliharaan, panen, gaji karyawan, dan pengolahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra. 

PTPN VIII telah menerbitkan SOP Nomor SOP-8.II1.4-03 tanggal 8 Maret 2020 tentang Kerja Sama Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tetap untuk mengatur pelaksanaan kegiatan kerja sama optimalisasi aset yang dilaksanakan di lingkungan PTPN VIII. 

SOP tersebut mengacu pada Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/1 1/2020 tentang SOP Kerja Sama Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tetap. Salah satu bentuk kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset tetap adalah KSO. 

Namun berdasarkan hasil pengujian atas pengelolaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh, BPK menemukan masalah bahwa
pelaksanaan seleksi calon mitra KSO Pengelolaan Kebun dan Pabrik Teh belum memadai 

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa mitra KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh yang belum membayar Kompensasi tetap dan revenue sharing minimal senilai Rp1.724.491.078,00 

BPK menjelaskan bahwa hasil pengujian atas pembayaran kompensasi tetap dan revenue sharing mitra KSO kebun dan pabrik teh sampai dengan tahun 2023 menunjukkan PT TRJ belum membayar kompensasi tetap senilai Rp1 .724.491.078,00.

Lalu, PT AOA belum menyampaikan laporan keuangan audited dan belum membayar revenue sharing tahun 2022.

Kemudian, PT QAS membayar Revenue Sharing tidak berdasarkan perhitungan dari Laporan Keuangan Audited.

"Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN VIII kekurangan penerimaan dari KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh minimal senilai Rp1.724.491.078,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).

Mita tersebut adalah PT TRJ atas kompensasi tetap tahun ke 1 dan ke 2 senilai Rp1.724.491.078,00; dan PT TRJ dan PT AOA atas kompensasi revenue sharing yang belum dihitung dan belum diterima.

Dan PT QAS atas pembayaran kompensasi revenue sharing yang tidak didukung bukti laporan keuangan audited. 

Menurut BPK, Kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur PTPN VIII tahun 2022/2023 lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh.

SEVP Manajemen Aset PTPN VIII tahun 2022/2023 lalai melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh.

Kepala Bagian Optimalisasi Aset PTPN VIII tahun 2022/2023 lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh.

Dan Kepala Subbagian Pertanian dan Properti PTPN VIII tahun 2022/2023 Ialai melaksanakan seleksi mitra dan monitoring pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional II PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Direksi PTPN I agar menginstruksikan Region Head Regional II PTPN I untuk memerintahkan SEVP Aset serta Kepala Bagian Manajemen Aset dan Pemasaran Regional II PTPN I melakukan: 

1) Penagihan kepada PT TRJ atas kompensasi tetap tahun ke | dan ke 2 senilai Rp1.724.491.078,00; dan 

2) Menghitung dan menagihkan kekurangan penerimaan revenue sharing kepada PT TRJ, PT AOA, dan PT QAS tahun 2022/2023 sesuai dengan laporan keuangan audited. 

Kemudian berkoordinasi dengan Direksi PTPN III (Persero) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Direktur PTPN VIII periode 2022/ 2023 yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh.

Tak hanya itu, BPK merekomendasikan juga kepada Direksi PTPN I agar memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada pejabat PTPN VIII periode 2022/2023 berikut: 

1) SEVP Manajemen Aset yang lalai melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh; 

2) Kepala Bagian Optimalisasi Aset yang lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh; dan 

3) Kepala Subbagian Pertanian dan Properti yang lalai melaksanakan seleksi mitra dan monitoring pelaksanaan KSO pengelolaan kebun dan pabrik teh.

Topik:

BPK PTPN VIII Temuan BPK