Alibi Kubu Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Pengawas dan Ombudsman


Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thamas Lembong alias Tom Lembong telah melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ke pengawas internal BPKP dan Ombudsman RI (ORI) pada Senin (4/8/2025) kemarin.
"Kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga," kata penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Komisi Yudisial (KY).
Kemarin juga, tim penasihat hukum Tom Lembong mendatangi sejumlah lembaga untuk membuat laporan. Awalnya mereka menyambangi Mahkamah Agung (MA) dan KY untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
Lalu mereka juga membuat laporan ke Ombudsman dan BPKP. "Kalau Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan audit keuangan," kata Zaid.
Pun dia menuding, audit kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP itu tidak dibuat dengan profesional. Menurutnya, secara gamblang siapa saja auditor BPKP yang dilaporkan Tom Lembong. Namun, dia menyebut nama Chusnul Khotimah selaku ketua tim.
Penting diketahui bahwa dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Angka ini berdasarkan audit BPKP.
Seperti dilihat Monitorindonesia.com dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula ini sebanyak Rp 578,1 miliar.
Kerugian itu berasal dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar sebanyak Rp 194,71 miliar dan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 383,38 miliar.
Sementara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya menyatakan, kerugian keuangan negara atas kasus korupsi impor gula Tom Lembong hanya Rp 194,71 miliar. Bukan setengah triliun lebih seperti dakwaan jaksa.
Majelis hakim mengesampingkan perhitungan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebab, komponen tersebut belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Lantas Zaid menyoroti pertimbangan majelis hakim tersebut. Hakim tidak menggunakan hasil audit BPKP secara keseluruhan. Menurut dia, ini juga menjadi bukti bahwa audit lembaga tersebut tidak dilakukan secara profesional.
"Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Bagaimana kalau ini menimpa menteri-menteri sekarang atau yang kemarin menjabat?" lanjutnya.
Adapun pelaporan ini bukan untuk menjatuhkan institusi BPKP. Namun, untuk koreksi agar ke depan tidak ada proses audit seperti yang dialami Tom Lembong.
Diberitakan sebelumnya bahwa Tom Lembong divonis bersalah melakukan korupsi impor gula oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia pun dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, nasib Tom Lembong berubah setelah dia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 1 Agustus lalu.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan pejabat BPKP Rizki Dewi belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).
Topik:
BPKP Tom Lembong Korupsi Impor Gula Kejagung JaksaBerita Sebelumnya
Nama-nama Hakim dan Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong
Berita Selanjutnya
Polri Bantah Kabar Terkait Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie
Berita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB