Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2025 01:38 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsin atau KPK menaikan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan.

Alasan KPK menaikan kasus ini ke tahap penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” timpal Asep.

Adapun KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain isi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Quomas