Menanti Bom Waktu Korupsi Masal CSR BI-OJK Meledak: Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Ketar-ketir!


Jakarta, MI - Sebagian besar Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 diduga menerima uang haram dari dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan, temuan KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK 2020-2023.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Pertama Satori (ST) yang merupakan Anggota Fraksi NasDem 2019-2024. Kedua, Heri Gunawan (HG) yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dan kini terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI.
Pengakuan Satori akan ditelusuri KPK. Bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima aliran dana bantuan sosial dari BI dan OJK.
"Pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Dari pengakuan Satori itulah KPK akan menelusuri 'pembagian' dana CSR BI-OJK yang dikatakan mengalir ke sebagian besar koleganya di Komisi XI.
Bukan hanya dari Senayan, KPK juga akan menelusuri lebih mendalam mengenai alasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK) yang merupakan mitra Komisi XI 'mengucurkan' dana bantuan sosial. "Kami konsen untuk mendalami alasan dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada anggota komisi XI ini," kata Asep.
Heri Gunawan secara keseluruhan menerima dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK serta Rp 1,94 miliar dari mitra Komisi XI lainnya.
"HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Sementara Satori menerima uang total Rp 12,5 miliar. Rinciannya sebesar Rp 6,3 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadinya. Dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pembelian aset-aset lainnya.
Diketahui bahwa Komisi XI DPR bekerja sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi, keuangan, dan investasi. Mitra kerja Komisi XI DPR RI adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/(BAPPENAS); Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP); Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Setjen BPK); dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 diduga sebagai penerima dana CSR BI-OJK:
Golkar
1. Kahar muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara.
Bantahan Anggota Komisi XI DPR RI
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dugaan semua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 menerima dana CSR BI-OJK tersebut. Mekeng mengklaim bahwa anggaran CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR, tetapi langsung dibagikan kepada pihak yang meminta.
"Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali," kata Mekeng, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025) lalu.
Mekeng mengatakan, anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia terkait rumah ibadah yang membutuhkan dana untuk renovasi. "Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota," tandas Mekeng.
Topik:
KPK Komisi XI DPR Korupsi CSR BI BI OJK