Dirut KAI Mangkir dari Panggilan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2025 13:29 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boby seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT LEN Industri periode 2020-2025. KPK menyatakan, Bobby meminta penjadwalan ulang. "Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Judi Achmadi selaku karyawan PT Telkom, Binsar Pardede selaku SVP Solution Delivery PT SCC. Kemudian, Heri Purnomo selaku VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka.

Diketahui, KPK telah menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sejak Januari 2025. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.

KPK mengungkap, pengadaan tersebut dikerjakan Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.

Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.

Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan. "Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).

KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. Penyidik KPK juga masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

Topik:

KPK