Dugaan Pungli Rugikan Negara Miliaran Rupiah per Tahun, Ditlantas Polda Metro Didesak Bersih-bersih Samsat Kabupaten Bekasi


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Univeritas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi.
Desakan ini muncul karena adanya keluhan dan laporan terkait praktik pungli yang masih terjadi di lingkungan Samsat tersebut yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Salah satunya soal pengurusan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan.
"Jika di"kandang"nya tidak dapat bersihkan pungli bagaimana membedakan pungli di luar," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (21/8/2025).
Hudi menjelaskan bahwa soal pungli di instansi sudah sering terdengar dan terus berjalan tanpa rasa khwatir seakan menjadi "budaya" di instansi. Tentu saja ini merugikan masyarakat yang butuh sesuatu berkaitan dengan administrasi benda yang dimiliki.
"Pungli ini hampir merata di instansi-instansi dan yang terlibat seakan sudah sebuah sistem yang terkait satu dengan lainnya yang bermuara sulit disebut "oknum" saya sering mendengar istilah "kursi basah" dan ada harga untuk duduk di sana sehingga tidak sembarang orang dapat duduk di sana apabila tidak ada "upeti" yg diberikan kepada pimpinan," jelasnya.
Menurut Hudi, memberantas pungli ini tidak mudah perlu penyelesaian secara menyeluruh, pungli tidak mungkin diselesaikan dengan memproses hukum salah satu oknum hal yg seperti itu adalah perbuatan sia-sia.
"Seperti mengipas asap dan asap terus ada apabila "bara" tidak dimatikan, pembersihan ini harus dimulai dari pucuk pimpinan yang bersih tanpa itu akan mustahil, tetapi pertanyaan apakah ada pimpinan yang bersih apabila setiap kursi ada nilai upeti? Semoga suatu saat dapat membersihkan pungli dengan totalitas di instansi-instansi," pungkas Hudi.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa dugaan pungli dan gratifikasi merugikan negara miliaran rupiah pertahun di pelayanan kantor Samsat Kabupaten Bekasi, yang dilakukan dan dikoordinir oleh Aiptu Yudi Istiadi.
Pasalnya, para pengurus Biro Jasa, dan masyarakat resah akibat ulah oknum Polri di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
Adapun pungutan liar tersebut yang dilakukan oknum Polri tersebut, seperti :
1. Cek fisik
-Ganti STNK sebesar Rp30.000
-STNK hilang sebesar Rp50.000
-Plat Kuning sebesar Rp250.000
-Bantuan sebesar Rp250.000
2. Daftar BBN
-Normal sebesar Rp100.000
-Kilat sebesar Rp120.000
3. Proses Data Ulang
-Leasing sebesar Rp30.000
-An. Badan sebesar Rp30.000
4. Proses Berita Acara
-STNK hilang sebesar Rp50.000
-Rubentina sebesar Rp200.000
5. Pembukuan sebesar Rp 10.000
6. Mutasi
-Antar Samsat R2 sebesar Rp300.000
-Antar Samsat R4 sebesar Rp400.000
Antar Polda:
-R2 Paket sebesar Rp525.000
-R4 Paket sebesar Rp625.000
- R2 Kilat sebesar Rp950.000
- R4 Kilat sebesar Rp1.050.000
Berdasarkan, PNBP Mutasi Keluar daerah Antar Polda dipungut: R2 sebesar Rp150.000, R4 sebesar Rp250.000
7. Kendaraan Baru
-R2 sebesar Rp550.000,
- R4 sebesar Rp850.000.
Begitu juga permintaan pemilik kenderaaan mobil, dengan nomor polisi (Nopol) ganjil genap, dengan nomor tertentu dikenakan biaya sebesar Rp2.500,000.
Dalam pelayanan balik nama dan pembayaran pajak kenderaan di Samsat Kabupaten Bekasi, apabila ditemukan adanya oknum Polri diduga pungli dan gratifikasi telah melanggar hukum, pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi yang dianggap Suap, dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dan memperkaya diri sendiri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dan AKP Yuli Wirestiarini belum memberikan penjelasan soal kasus ini.
Topik:
Pungli Samsat Kabupaten Bekasi Ditlantas Polda Metro JayaBerita Selanjutnya
Wamenaker Terjaring OTT KPK, Prabowo Kocok Ulang Kabinet
Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Diminta Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bekasi
26 Agustus 2025 18:12 WIB

Sarang Pungli Balik Nama dan Pajak di Samsat Kabupaten Bekasi Meresahkan Akibat Ulah Oknum Polri
20 Agustus 2025 12:40 WIB

Kejati Sumsel Tangkap Camat dan 20 Kades: Ada Dugaan Aliran Dana ke Oknum APH
25 Juli 2025 09:02 WIB