Pengamat Hukum Pidana: Pemberantasan Korupsi Oleh Prabowo Subianto, Omon-Omon


Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau Noel membuktikan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi hanya omon-omon.
Fickar juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki konsep dan infrastruktur untuk mengawasi anak buahnya agar tidak melakukan korupsi atau pemerasan.
"Saya kira ada inskonsitensi kan, sementara Pak Prabowo Subianto selalu ngomong tentang pemberantasan korupsi, mengejar pelaku korupsi sampai Antartika. Tapi di lapangan, Pak Prabowo lupa dan tidak ada infrastruktur untuk mengawasi bawahannya, tidak melekat. Ini kan omon-omon. Perilaku anak buahnya dikesampingkan," kata Abdul Fickar kepada monitorindonesia.com, Kamis (21/8).
Fickar juga menyebut, sebenarnya Presiden Prabowo sendiri menciptakan peluang terjadinya korupsi. Sebab, kata dia, banyak wakil menteri yang diangkat menimbulkan potensi terjadi korupsi.
"Dengan menambah banyak pos wakil menteri, itu potensi terjadi korupsi tinggi karena wakil menteri tidak berkerja, disuruh jadi komisaris di BUMN. Wakil menteri itu tidak ada kerjaan kecuali menterinya ada halangan. Ini harus jadi perhatian bagi presiden. Posisi wakil menteri itu ya dihapus saja karena tidak berfungsi dan menimbulkan potensi korupsi," kata Fickar.
Fickar juga menduga, apa yang dilakukan oleh Immanuel adalah untuk mencari dana bagi partainya, yakni Partai Gerindra.
"Kalau pelaku dari partai politik, mungkin cari dana untuk parpolnya," kata Fickar.
Topik:
Abdul Fickar Hadjar Immanuel Ebenezer KPK