KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (21/8/2025) malam.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pantauan Monitorindonesia, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama para penyidik sekitar pukul 21:37 WIB.
Setibanya dilokasi penyidik langsung menggiring Rudy masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan tangan terborgol, Rudy terlihat menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Bahkan, Rudy sempat jalan merangkak saat melalui lorong lantai dua untuk menuju ruangan pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan Rudy untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Aksi merangkak Rudy saat melewati lorong lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sontak membuat para awak media tertawa dengan tingkahnya.
Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur ini.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap identitas ketiga orang tersangka itu ke hadapan publik secara resmi.
Topik:
KPK Rudy Ong Chandra