Kala Noel Minta Amnesti, Presiden Prabowo Justru Teken Surat Pemecatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Agustus 2025 16:16 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer kenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok/MI/Alb)
Wamenaker Immanuel Ebenezer kenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan amnesti atau pengampunan hukum terhadap dirinya usai menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Harapan tersebut disampaikan Noel saat dirinya hendak dibawa ke mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel kepada wartawan. 

Pada momen tersebut, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo dan seluruh rakyat Indonesia. 

"Pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tuturnya.

Walaupun Noel telah menyampaikan harapan agar dirinya dapat diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo. Sayangnya harapan tersebut seakan kandas ketika Presiden Prabowo justru memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan terhadap Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Penandatanganan surat pemberhentian Noel tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppers) tentang pemberhentian Immanuel dari jabatan Wamenaker, pada Jumat (22/8/2025) sore. 

"Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

Pada kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan himbauan Presiden Prabowo kepada para pembantunya di Kabinet Merah Putih untuk menjadikan kasus yang menjerat Noel ini sebagai pembelajaran. 

"Harus menjadi pembelajaran anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tuturnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:

  1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
  2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. 
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja. 
  4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 
  5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. 
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. 
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 
  9. Supriadi selaku Koordinator. 
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. 
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Topik:

KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Presiden Prabowo