LHKPN Irvian Bobby Cuma Rp 3,9 Miliar, Padahal Disebut Terima Rp 69 Miliar! KPK: Tidak Patuh Dalam Pelaporan

![Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro [Foto: Repro/Ant]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/irvian-bobby.webp)
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro (IBM) tidak patuh dalam melaporkan LHPKN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap adanya ketidaksesuaian LHKPN milik Irivian dengan temuan awal KPK, yang mana Irvian diduga menerima aliran dana pemerasan pengurusan sertifikat K3 hingga Rp 69 miliar pada periode 2019-2024.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (24/8/2025).
Namun, dalam LHKPN Irvian yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, Irvian tercatat hanya memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar atau lebih tepatnya Rp 3.905.374.068.
Tentunya total kekayaan tersebut sangat berbanding jauh dengan adanya dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima Irvian yang disebut-sebut mencapai Rp 69 miliar.
Budi memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana sebesar Rp 69 miliar yang diduga diterima Irvian dalam kasus pemerasan di lingkungan Kemnaker ini.
"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
Adapun, Sosok Irvian yang disebut sebagai 'sultan' Kemnaker ini merupakan orang yang menerima jatah paling besar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 selama periode tahun 2019-2024.
"Temuan KPK ini sekaligus mengkonfirmasi sebutan 'sultan' untuknya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menyebut bahwa praktik pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa modus pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini adalah menaikan tarif pengurusan sertifikasi K3 kepada pihak perusahaan ataupun para pekerja yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tersebut.
Setyo mengatakan bahwa sejatinya biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 hanya sebesar Rp 275.000 ribu. Namun pada praktiknya para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 juta untuk mengurus sertifikat K3 tersebut.
Kenaikan tarif pengurusan sertifikasi K3 yang sangat signifikan ini disebabkan karena adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 (dari para pekerja) yang tidak membayar hal tersebut," ungkapnya.
Ironis nya, tarif yang dipatok oleh para tersangka sebesar Rp 6.000.000 juta tersebut lebih besar 2 kali lipat dari upah yang diterima para pekerja atau buruh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.
"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:
- Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
- Supriadi selaku Koordinator.
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Topik:
KPK LHKPN Irvian Bobby OTT KPK Irvian Bobby Mahendro Kemnaker