KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Dipatok Rp 100-300 Juta per Orang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Agustus 2025 11:35 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi terkait harga yang ditawarkan perusahaan biro jasa atau travel kepada para calon jemaah untuk mendapatkan kuota haji khusus sebesar Rp 100-300 juta. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahkan biaya haji furoda yang ditawarkan dapat menyentuh Rp 1 miliar per kuota. 

"Informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 (juta) gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang," kata Asep, Selasa (26/8/2025). 

Asep mengatakan bahwa pihaknya menduga ada aliran dana hasil penjualan kuota haji tersebut yang mengalir ke oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Kuota Haji, berapa besarannya? USD2.600 sampai USD7.000. Jadi USD2.600 sampai USD7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama," tuturnya.

Asep menjelaskan aliran dana ke oknum pejabat di Kemenag tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji.

"Ada yang ditawari, Pak ini ada jatah misalkan kuota, tapi harus bayarnya sekian. Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama