Begini Klaim Bupati Pati Sudewo soal Fee Kasus DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2025 18:23 WIB
Bupati Pati Sudewo. Foto: Istimewa
Bupati Pati Sudewo. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Bupati Pati Sudewo mengklaim uang yang diduga KPK sebagai commitment fee dari pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan pendapatannya saat menjabat anggota DPR.

"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," kata Sudewo usai diperiksa KPK, Rabu (27/7/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," tuturnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

Topik:

KPK