Mengapa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Mangkir dari Pemeriksaan KPK?


Jakarta, MI - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun pada Rabu (27/8/2025).
"Hari ini ya terhadap saudara Dirjen PHU ya, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dalam proses penyidikannya, KPK semuanya dilakukan pemanggilan pemeriksaan ya, baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama, asosiasi sampai dengan biro-biro perjalanan haji," imbuh Budi.
Sementara Hilman mengaku tidak hadir dikarenakan harus menghadiri rapat membahas persoalan haji bersama DPR. Dia juga mengaku sudah melayangkan surat resmi untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Saya sudah memberikan surat bahwa hari ini ada laporan pertanggungajwaban, jadi saya harus hadir dulu di sini, minta dijadwal ulang,” kata Hilman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (27/8/2025).
Hilman pun mengusulkan ke KPK untuk kembali melakukan menjadwalan kepada darinya besok. Akan tetapi, dia masih belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemanggilan lanjutan itu. “Saya usulkan kalau enggak, ya besok, atau kapan. Jadi menunggu,” katanya.
Hilman memastikan tidak menghindari pemeriksaan dan siap hadir jika sudah ada jadwal baru dari KPK.
Sekadar tahu bahwa pemanggilan terhadap Hilman ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan. Sehari sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), KPK telah memeriksa Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik tanpa merinci materi pemeriksaan.
"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," singkatnya.
Gus Alex enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai mekanisme pembagian kuota haji, dugaan aliran dana kepada Menteri Agama, hingga keterlibatannya dalam menampung setoran dari biro travel.
Di sisi lain, KPK telah menggeledah kediaman Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Adapun kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui SK Nomor 130 Tahun 2024 membagi rata kuota tersebut, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
KPK menduga pembengkakan kuota haji khusus ini telah diselewengkan dan diperjualbelikan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Topik:
KPK Kemenag Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Korupsi Kuota Haji