KPK Usut Dugaan Korupsi Katering Jemaah Haji Rp300 M


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana katering jemaah haji yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 miliar.
Proses penyelidikan masih berlangsung di level Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. "Ini yang katering mungkin tidak hanya tahun 2025. Kami juga akan mengecek ke tahun 2024, 2023, dan sebelumnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Adapun kasus ini mulai mencuat ke publik usai Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan makanan jemaah haji 1446 H/2025 M pada awal Agustus 2025.
Dalam laporan ICW, disebutkan adanya indikasi pungutan liar dan pengurangan spesifikasi makanan yang seharusnya diterima oleh jemaah. Tiap jemaah dijadwalkan mendapatkan tiga kali makan per hari selama masa pelaksanaan ibadah, dengan total maksimal 72 kali konsumsi.
ICW menduga terdapat pungutan sekitar Rp3.400 per satu kali makan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp50 miliar hanya dari pungutan liar.
Selain itu, dugaan lain mengarah pada pengurangan nilai spesifikasi makanan hingga Rp17.000 per porsi, akibat kualitas dan kandungan gizi yang tidak sesuai standar.
Mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan gizi harian individu idealnya mencapai 2.100 kilokalori. Namun hasil simulasi dan metode food weighing yang dilakukan ICW menemukan, jemaah hanya mendapatkan makanan dengan kandungan 1.715–1.765 kilokalori per porsi.
Pengurangan ini diduga berdampak pada kesehatan jemaah haji dan sekaligus menjadi modus manipulasi untuk meraup keuntungan, karena anggaran tetap diserap seolah sesuai standar.
ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi setara 4 riyal (sekitar Rp17.000) per porsi yang berujung pada potensi kerugian negara sebesar Rp255 miliar.
Meski nilai dugaan korupsinya cukup besar, KPK belum menetapkan tersangka. Asep menyatakan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
KPK juga tengah mengumpulkan data dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Asep berharap semua pihak yang terkait dapat kooperatif agar penyidikan berjalan lancar. “Kami harap semua saksi yang dipanggil bisa bekerja sama agar kasus ini bisa segera terang benderang dan tuntas,” harap Asep.
Topik:
KPK