KPK Sita 15 Mobil dari Satori Tersangka Korupsi CSR BI


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 mobil dari anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori. Satori adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Belasan mobil tersebut masih diamankan di Cirebon. KPK pun akan terus menelusuri aset-aset yang terkait kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK.
"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," pungkas Budi.
15 Mobil yang disita KPK
1. Tiga unit Toyota Fortuner.
2. Dua unit Mitsubishi Pajero.
3. Satu unit Toyota Camry.
4. Dua unit Honda Brio.
5. Tiga unit Toyota Kijang Innova.
6. Satu unit Toyota Yaris.
7. Satu unit Mitsubishi Expander.
8. Satu unit Honda HR-V.
9. Satu unit Toyota Alphard.
Adapun KPK telah resmi menetapkan Satori dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Kedua mendapatkan duit gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar, dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar.
Heri Gunawan diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Topik:
KPK