KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Ridwan Kamil untuk Pilgub DKI Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 02:27 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (27/11/2024) (Foto: Dok MI/Aan)
Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (27/11/2024) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Dana tersebut diduga mengalir kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

“Sedang kita dalami ke mana lagi digunakan untuk apalagi, termasuk apakah digunakan untuk keperluan politik dan lain-lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Adapun pendalaman aliran dana ini dilakukan bebaarengan dengan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Tak hanya itu, KPK juga sedang menelusuri pembelian satu unit kendaraan mobil Mercedes-Benz 280 SL. Kendaraan mewah tersebut dibeli dari Ilham Akbar Habibie (IAH) atas nama ayahnya, Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

“Aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, kami panggil dan minta keterangan IAH, kemudian LM, termasuk juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi, termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain,” beber Asep.

Hingga saat ini KPK belum juga menahan lima orang tersangka yang ditetapkan pada 13 Maret 2025. 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising; dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Selain telah menetapkan tersangka, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sepeda motor hingga mobil dan lainnya, yang diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan, tercatat hingga Kamis (11/9/2025), Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK. Soal pemanggilan Ridwan Kamil, KPK mengklaim masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Pun, penyidik KPK juga masih menelusuri aliran dana non-budgeter tersebut.

"Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu. Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya," tandas Asep.

Penting diketahui bahwa penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp222 miliar. (an)

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil Pilgub DKI Jakarta