Akankah KPK Jebloskan Satori ke Tahanan Usai Diperiksa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 13:02 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Satori (ST), terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/9/2025).

Satori yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, diperiksa setelah tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 15 mobilnya.

Satori telah tiba pada pukul 09.28 WIB diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Satori, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. 

Adapun penyidik KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda empat dari Satori. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut. "Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dari saudara ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi.

Diketahui, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil dari Satori. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat. 

Antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V dam satu unit Toyota Alphard.

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," pungkas Budi.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Satori DPR