Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keputusan Pembagian Kuota Haji Tambahan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses pengambilan atau penerbitan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi kuota haji reguler dan khusus.
Materi tersebut didalami KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk dalam pemeriksaan mantan Sekretaris Jendral Kemenag Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025) kemarin.
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/9/2025).
Meski demikian, Budi masih enggan merinci materi pemeriksaan tersebut secara detail. Namun, Ia memastikan bahwa informasi dan keterangan para saksi telah dicatat oleh penyidik untuk pemberkasan perkara ini.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama