Berkali-kali Diperiksa KPK, Tersangka Heri Gunawan dan Satori Belum Juga Dijebloskan ke Tahanan, Mengapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2025 22:04 WIB
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)

Jakarta, MI - Meski berkali-kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) belum juga dijebloskan ke sel tahanan. Mengapa?

KPK beralasan karena masih butuh keterangan. "Memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Pada hari ini, memang keduanya diperiksa mengenai perbuatan dan peran masing-masing dalam konstruksi perkara yang tengah diusut. Termasuk mengenai pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSRO BI dan OJK.

"Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST," jelasnya. 

Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST," timpal Budi.

Dalam pengusutan perkara ini, dia juga menjelaskan sudah meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, OJK, termasuk yayasan-yayasan yang mengelola program sosial tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK memang telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Keduanya belum ditahan hingga saat ini. Dan bahkan, tercata, sudah berkali-kali diperiksa.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Heri Gunawan Satori Komisi XI DPR