13 Asosiasi Diduga Terlibat Jual Beli Tambahan Kuota Haji Berujung Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2025 22:23 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI/Aan)
KPK RI (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Sebanyak 13 asosiasi diduga terlibat dalam jual beli tambahan kuota haji, yang kini berujung korupsi. 

Penjualan tambahan kuota haji itu turut melibatkan banyak biro perjalanan haji.

"Karena memang pihak-pihak yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini yang dilakukan oleh para biro perjalanan ibadah haji ini kan banyak, yang tergabung dari beberapa asosiasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Setidaknya kami melihat ada sekitar 13 asosiasi yang ada di Indonesia," jelasnya.

Namun, setiap biro perjalanan haji mendapatkan kuota yang berbeda-beda. 

Budi belum mau mengungkap rinci, besaran dari penerimaan maupun biro perjalanan haji apa saja yang menerima tambahan kuota haji khusus.

"Tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau plotting terkait dengan kuota itu, misalnya jumlahnya berbeda-beda."

"Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan," bebernya.

Kuota tambahan haji itu menjadi bancakan lantaran dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Seharusnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus.

Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama." 

"Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan," tambahnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK