Eks Penyidik Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 September 2025 11:01 WIB
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa lembaga antirasuah telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata Yudi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Yudi, bukti yang dimiliki KPK sudah lebih dari cukup untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut untuk tidak menunda-nunda penetapan tersangka. 

“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudi mendorong KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ia mengatakan bahwa KPK harus berani menindak siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini tanpa pandang bulu. 

“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama