Polda Metro Jaya Diminta Jerat Penculik Kacab Bank dengan Pasal Pembunuhan Berencana


Jakarta, MI - Boyamin Saiman selaku pengacara keluarga Kepala Cabang Bank Pemerintah Muhammad Ilham Pradipta, meminta Polda Metro Jaya agar pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebab, penyidik diketahui hanya mengenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.
Adapun ancaman hukumanya selama-lamanya 12 tahun penjara.
"Kami menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena banyak analisa menuju sana. Setidaknya paling akhir aja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban, ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," kata Boyamin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Tak ada sedikit kurang unsur pembunuhan dalam kasus ini, kata dia, bila niat tidak membunuh seharusnya lakban dan ikatan dibuka.
Maka dari itu, Boy sapaannya menegaskan pelaku tidak bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan menimbulkan hilangnya nyawa orang.
Boyamin menambahkan bahwa perbuatan para pelaku dalam kasus ini sempurna terjadi pembunuhan.
Terlebih, ungkapnya, kejahatannya terorganisir, maka itu masuk pada pembunuhan berencana.
Apalagi, polisi sempat mengungkap ada opsi b bahwa setelah diculik diancam, dipukul. Kemudian, bila berhasil memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan tetap dihilangkan nyawanya.
"Untuk tidak membuka kedoknya. Jadi kan berarti kan tujuan rencana itu kan sudah ada."
"Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta ditetapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana. Karena rangkaiannya sudah ada," imbuh Boyamin.
Adapun, dalam kasus ini menjerat 17 tersangka. Satu pelaku merupakan prajurit TNI berinisial Kopda FH, yang berperan sebagai perantara pencari orang menculik korban. Sisanya warga sipil yang perannya terbagi dalam empat klaster.
Pertama, aktor intelektual. Pelakunya berinisial Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C alias Ken. Kedua, klaster membuntuti. Pelakunya bernama Rochmat Sukur (RS), selaku orang yang menyiapkan tim pantau dan tim IT.
Ada dua orang yang sudah diketahui identitasnya membuntuti korban yakni Eka dan Wiranto.
Ketiga, klaster menculik. Pelakunya berinisial AT, RS, Reviando Aquinas Handi (RAH), dan Erasmus Wawo (RW).
Keempat, klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang jenazah korban.
Diketahui bahwa Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Aksi penculikan ini juga terekam CCTV.
Korban ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB.
Tepatnya di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher.
Korban juga diduga tewas karena kehabisan oksigen.
Sebab, diduga ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan korban kesulitan bernapas.
Topik:
Polda Metro Jaya Kacab BRIBerita Terkait

Daftar Data Pribadi 341 Ribu Lebih Milik Personel Polri yang Dibocorkan Bjorka (1)
6 Oktober 2025 14:53 WIB

Menanti Tersangka Dugaan Pemalsuan Data yang Dilaporkan Warga Jatinegara
3 Oktober 2025 21:09 WIB