Nadiem Gugat Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2025 13:42 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Aan)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan usai penetapan tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Ada dua objek yang digugat oleh kliennya dalam perkara ini yakni soal penetapan tersangka dan penahanan.

“Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.

Untuk poin penetapan tersangka, pihaknya mempermasalahkan tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. 

“Salah satunya, bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.

Karena alasan tersebut, penetapan tersangka atas kliennya dinilai tidak sah. 

Sehingga, tambahnya, keputusan penahanan atas Nadiem turut berstatus tidak sah. 

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah. Jadi satu kesatuan lah,” kata Hana.

Tak hanya itu, juga terdapat sejumlah substansi lain dalam gugatan tersebut. Namun, Hana enggan menjabarkan lebih lanjut. 

“Cukup nanti di pengadilan saja,” tegasnya.

Hingga kini belum ada penetapan nomor perkara dan jadwal sidang ke depannya.

“Belum ada jadwalnya, baru daftar. Biasanya, mungkin dua pekan lagi baru sidang,” tandasnya. 

Sebeluknya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.

Pun, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat usai penetapan.

4 tersangka sebelumnya adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pada hari itu, Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam, tapi diperbolehkan pulang.

Kejagung menyebut Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka itu dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. 

Sementara itu, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.

Nadiem Makarim, sejak awal membantah jika disebut mendapat keuntungan dari proyek laptop Chromebook. 

Dia mengklaim penggunaan laptop Chromebook justru lebih hemat jutaan rupiah.

"Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan proses yang paling mengurangi konflik kepentingan," katanya.

Nadiem langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sesaat setelah diumumkan sebagai tersangka. 

Nadiem tetap merasa tak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," katanya.

Topik:

Nadiem Kejagung Korupsi Chromebook