KPK soal Status Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji: Tunggu Putusan Pengadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 September 2025 18:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait polemik status uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status uang sitaan tersebut dikembalikan atau dirampas untuk negara akan ditentukan oleh putusan pengadilan.

“Nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” kata Budi, Rabu (24/9/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang sitaan tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berfokus mengumpulkan bukti-bukti untuk kebutuhan pembuktian perkara dalam proses penyidikan. 

“Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.

Adapun, penyitaan sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji kini menuai polemik. Pasalnya, biaya perjalanan haji tersebut dibayarkan oleh jemaah secara langsung bukan oleh negara. 

Atas hal tersebut, banyak pihak menilai bahwa uang yang disita lembaga antirasuah dalam perkara ini merupakan milik para jemaah yang menjadi korban.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Uang Sitaan