KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin Djohansyah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 18:04 WIB
Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) (Foto: Istimewa)
Pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus pengurusan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus ini, Menas diduga memberikan suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengurus 5 kasus sengketa lahan di wilayah Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

KPK memastikan bahwa penahanan terhadap Menas telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“(Penahanan) di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tuturnya. 

Sebelumnya, KPK melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Menas pada Rabu (24/9/2025) malam.

KPK menangkap Menas di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan karena Menas telah dua kali mangkir dari panggilan KPK tanpa adanya alasan.

Topik:

KPK Menas Erwin Djohansyah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan