Sidik Korupsi Akuisisi Blok Migas: Kejagung Periksa Direktur Komersial PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2025 14:11 WIB
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Komersial PT SEI Tumbur Palindungan (Foto: Kolase MI)
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Komersial PT SEI Tumbur Palindungan (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Penyidikan dilakukan sebab Kejagung menemukan dugaan indikasi ketidakberesan ketika PT SEI melakukan akuisisi saham di sejumlah blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken. Hal itu terjadi pada periode 2012 sampai 2015. Maka, pada Kamis (25/9/2025) kemarin Kejagung menggeledah Kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI), di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

"Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Saka Energi Indonesia (PT SEI) selaku anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (26/9/2025).

Sementara berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur PT SEI Tumbur Parlindungan telah dipanggil penyidik Jampidsus pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Adapun Tumbur dalam surat itu diperiksa di ruang Pemeriksaan Lantai 2 Gedung Bundar Jaksa Agung Khusus Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Menghadap Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Catatan: Agar membawa dokmen terkait," tulis surat itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (26/9/2025).

"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Saka Energi indonesia (PT SEI) selaku anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tok pada Saat melakukan skuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangksh dan Fasken pada Tahun 2012 sampai Gengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025," demikian surat itu. 

Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. 

Salah satunya soal nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Laporan BPK menyatakan akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas yang dilakukan PT Saka Energi Indonesia (SEI) tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. 

Nilai akusisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar. Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat. 

Saka Energi dan PGN ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu. Laporan BPK juga memuat hasil wawancara dengan LAPI ITB atas Laporan Assesment Pengelolaan Investasi di PT SEI tahun 2022 yang menyatakan nilai purchase price atau harga yang dibayarkan atas WK Ketapang kemahalan. 

Dalam penilaian BPK, net present value atau NPV Blok Ketapang hanya senilai US$ 10 juta atau jauh di bawah harga beli US$ 71 juta. Berdasarkan perhitungan NPV Blok Ketapang, nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan senilai US$ 40,5 juta. Sehingga ada kemahalan hingga US$ 30,5 juta. 

Sedangkan nilai purchase price atas WK Pangkah diperhitungkan lebih mahal hingga US$ 11,28 juta. Sementara itu, purchase price atas WK Fasken dalam hitungan BPK lebih mahal sebesar US$ 14,88 juta. 

Berdasarkan wawancara dengan LAPI ITB, diketahui purchase price hampir wajar atau sedikit kemahalan karena mendapat keuntungan NPV sebesar US$ 106 juta yang masih sedikit di bawah purchase price senilai US$ 134 juta. Berdasarkan perhitungan NPV WK Fasken, BPK menyebut nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan purchase price senilai US$ 119,99 juta. "Sehingga terdapat kemahalan purchase price sebesar US$ 14,88 juta," tulis BPK dalam laporannya.

Anggota VII BPK Hendra Susanto pada 2023 lalu sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, Kejaksaan Agung juga meminta laporan itu. Hendra meminta Kejaksaan berkoordinasi langsung dengan KPK.

Sementara Corporate Secretary PGN, Rachmat Hutama, menyatakan bahwa keputusan pembangunan proyek infrastruktur gas bumi dan investasi migas yang dilakukan PGN di setiap periode telah melalui proses kajian yang matang. PGN mengklaim telah menggandeng lembaga-lembaga terkait yang independen dan kredibel.

PGN juga senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "PGN terus mendorong optimalisasi setiap aset perusahaan dan meningkatkan efisiensi bisnis di seluruh tahapan operasional. Sehingga perusahaan dapat menjalankan perannya dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi di berbagai segmen pasar di Indonesia secara maksimal," kata Rachmat, Senin (24/7/2025).

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan. (an)

Topik:

Kejagung PT PGN Korupsi PGN PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan Korupsi Akuisisi Blok Migas