Dugaan Pelanggaran Direksi Pupuk Indonesia Bawa Pasangan di Perjalanan Dinas jadi Sorotan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2025 06:35 WIB
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - KPK menyoroti dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Direksi Pupuk Indonesia yang membawa pasangan dalam perjalanan dinas.

Isu ini mencuat karena adanya dugaan bahwa jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) mengikutsertakan pasangan mereka dalam kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.

Tindakan ini dinilai melanggar kebijakan pemerintah/Kementerian BUMN yang menekankan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan terdapat larangan membawa keluarga dalam tugas kedinasan.

Salah satu aturan yang disorot adalah Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang ditandatangani oleh COO Danantara, Dony Oskaria yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Menteri BUMN.

Kebijakan yang mengizinkan keikutsertaan pasangan direksi ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencerminkan tata kelola perusahaan yang lemah.

KPK menyatakan penanganan awal dugaan pelanggaran etika dan kode etik semacam ini berada di ranah satuan pengawas internal (Inspektorat) BUMN dan Kementerian BUMN.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK akan melihat apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak.

"Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi," kata dikutip Minggu (28/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan turun tangan dan menindaklanjuti jika hasil pemeriksaan internal (Inspektorat) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

“Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan,” katanya.

Bola panas penanganan kasus ini berada di tangan internal Pupuk Indonesia dan Kementerian BUMN untuk melakukan pemeriksaan dan audit.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada temuan mereka, terutama apakah ada unsur korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara.

Topik:

KPK