Dugaan Korupsi Lingkungan di Kawasan PT IMIP Morowali Dilaporkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2025 13:59 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang PT QMB New Energy Materials ke Kejaksaan Agung
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang PT QMB New Energy Materials ke Kejaksaan Agung

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang PT QMB New Energy Materials dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (29/9/2025).

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) sebelumnya menyoroti serangkaian pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok tersebut di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Ketua Bidang Advokasi Pertambangan DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk komitmen ASPETI dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Laporan ini adalah bagian dari perjuangan menjaga integritas sektor pertambangan dan lingkungan hidup nasional,” kata Rizal.

ASPETI juga menyoroti hasil pengawasan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 4 Juni 2025, yang menemukan bahwa PT QMB melanggar berbagai ketentuan lingkungan. Di antaranya adalah penyimpanan tailing di luar dokumen Amdal, pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, serta tidak adanya sistem deteksi gerakan tanah yang layak.

Akibat kelalaian tersebut, terjadi longsor di area penyimpanan limbah B3 pada 22 Maret 2025 yang menewaskan tiga pekerja dan merusak lingkungan secara signifikan.

Rizal juga menuding adanya kelalaian aparat penegak hukum lingkungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, yang disebutnya telah membiarkan pelanggaran itu terjadi tanpa sanksi tegas.

“Pembiaran ini menimbulkan kerugian negara hingga ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, baik dari kerusakan lingkungan, potensi pendapatan negara yang hilang, hingga beban biaya rehabilitasi,” jelasnya.

ASPETI mendesak Kejagung untuk segera menyelidiki dugaan korupsi ini, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, seperti pimpinan PT QMB, pengelola IMIP, pejabat Gakkum KLHK, Bupati Morowali, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, baik itu pejabat maupun korporasi besar,” pungkas Rizal.

ASPETI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh ditunda demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia serta melindungi keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Topik:

Kejagung IMPI ASPETI