KPK Periksa General Affair Manager PT Dosni Roha Paulus Moroopun soal Korupsi Bansos


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT Dosni Roha untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020, Senin (20/10/2025).
KPK juga memanggil Dedy Rahman, Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog; Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed; dan Rully Firmansyah, Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed atau Total Logistik (2013-2022).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski identitas resmi belum diumumkan, dua nama telah terungkap melalui proses hukum dan keterangan pihak terkait.
Adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Menurut hasil perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar, meski angka tersebut masih dapat bertambah. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho (HT).
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK