Sudah 4 Kali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Ultimatum Pemprov Riau Untuk Berbenah Diri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 November 2025 13:17 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di lingkungan internal untuk menutup celah-celah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025). 

"Kami menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk untuk terus melakukan perbaikan," kata Budi, Selasa (4/11/2025).

Adapun, dalam operasi senyap tersebut KPK berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan dan Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengamankan Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau Khairil Anwar serta dua staf ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

Sementara untuk 4 orang lainnya, KPK belum mengungkap identitas mereka, namun mereka diketahui berstatus sebagai kepala UPT tertentu yang berada dibawah suatu instansi atau kedinasan.

Budi mengatakan bahwa dengan adanya operasi senyap yang menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya. Maka, terhitung saat ini KPK telah 4 kali menangani kasus korupsi di Provinsi tersebut. 

"Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah 4 kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

Topik:

KPK Pemprov Riau OTT KPK