KPK Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Dana PEN Situbondo ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 15:01 WIB
Para tersangka turun tangga usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (4/11/2025) malam (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Para tersangka turun tangga usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (4/11/2025) malam (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan lima tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024 ke sel tahanan pada Selasa (4/11/2025) malam.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/11/2025).

5 tersangka itu adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; dan Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Java Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.

Pada 21 Januari 2025 silam, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).

Suswandi kemudian divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Topik:

KPK