Usut Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Direktur PT Pilar Cadas Putra Bambang Nugroho

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 15:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

 Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Pilar Cadas Putra, Bambang Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Rabu (5/11/2025).

KPK juga memeriksa Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga; Ketua Tim Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Rujukan, Romadona dan Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri, Cahyana Dharmawan Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Mereka adalah Abdul Azis, bupati Kolaka Timur periode 2024-2029; Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes; Ageng Dermanto, pejabat pembuat komitmen (PPK); Deddy Karnady, pegawai PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman, pegawai PT Pilar Cerdas Putra.

Adapun Deddy Karnady dan Arif Rahman telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kini sedang menjalani proses persidangan.

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berperan sebagai penerima suap.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan layanan rumah sakit di 32 daerah di Indonesia, dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 triliun pada tahun 2025.

KPK menegaskan kasus ini menjadi prioritas penyidikan, mengingat proyek kesehatan seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan memperkaya individu.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK