Sedap Betul! Gubernur Riau Plesiran ke Luar Negeri Pakai Uang Pemerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 18:38 WIB
Petugas KPK memamerkan uang hasil pemerasan Gubernur Abdul Wahid dan kawan-kawan - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Petugas KPK memamerkan uang hasil pemerasan Gubernur Abdul Wahid dan kawan-kawan - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Uang hasil pemerasan diduga digunakan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan pribadi; termasuk biaya perjalanan ke luar negeri, seperti Inggris, Brasil, dan Malaysia. 

Permintaan uang telah dilakukan oleh Abdul Wahid sejak awal menjabat. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025).

Modus pemerasan tersebut melibatkan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam sebagai penampung uang. Penyidik mendeteksi penggunaan uang untuk bepergian ke luar negeri karena adanya sejumlah mata uang asing yang disita. "Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep.

Adapun kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.

Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5%. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5%.

Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar. Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang'.

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid