Duduk Perkara Kasus Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 November 2025 19:19 WIB
Gubernur Riau, Abdul Wahid kenakan rompi tahana KPK (Foto: Dok/MI/Alb)
Gubernur Riau, Abdul Wahid kenakan rompi tahana KPK (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. 

"Pertama, tindakan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Johanis mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi awal yang diterima dari laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pengumpulan keterangan dan informasi lanjutan di lapangan.

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan disalah satu kafe di Kabupaten Pekanbaru, antara saudara FRY (Ferry Yunanda) selaku sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan enam kepala UPT wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan ke saudara AW selaku Gubernur Riau," ungkapnya.

Johanis mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Ferry Yunanda meminta para Kepala UPT untuk mengumpulkan fee sebesar 2,5 persen atas kenaikan anggaran tahun 2025 pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. 

"Selanjutnya saudara FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada saudara MAS (Muhammad Arif Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.

Wakil Ketua KPK itu menyebut bahwa Muhammad Arif Setiawan meminta Ferry Yunanda untuk menaikan fee yang diminta dari para Kepala UPT tersebut menjadi 5 persen atau senilai Rp 7 miliar atas kenaikan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Johanis mengatakan bahwa para Kepala UPT tersebut diancam akan dicopot dari jabatan atau terkena mutasi jika tidak menjalankan perintah tersebut. 

"Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatanya," ujarnya.

Adapun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025). 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Kedua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah adalah, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).

"Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkapnya. 

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025). 

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya. 

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid PUPR-PKPP Riau