Rumah Dinas Gubernur Riau "Diacak-acak KPK
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya lanjutan yang dilakukan pihaknya dalam proses penyidikan perkara ini.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Budi, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Budi tidak merinci lokasi dari rumah Abdul Wahid yang saat ini tengah digeledah penyidik. Ia menghimbau untuk mendukung proses penyidikan perkara ini agar dapat berjalan dengan efektif
"KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaab pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah adalah, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).
"Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkapnya.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025).
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Topik:
KPK Gubernur Riau Abdul Wahid