KPK Didesak Segera Periksa Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Jakarta, MI- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara yang menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan 4 orang lainnya sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/11/2025). Dalam aksi demonstrasi tersebut mereka menuntut Independensi lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini, termasuk memanggil dan memeriksa Bobby Nasution.
Zararah mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, nama Bobby Nasution sudah pernah diajukan oleh salah satu penyidik untuk dipanggil dan diperiksa terkait perkara ini. Hal itu, kata dia, diusulkan oleh salah satu penyidik kepada ketua satgas yang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut ini.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.
Dalam kesempatan itu, Zararah mengaku bingung dengan sikap dari para kepala satgas yang menangani perkara ini karena tidak kunjung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut tersebut. Padahal, kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah meminta Jaksa KPK untuk menghadirlan Bobby ke dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa seharusnya lembaga antirasuah dapat melakukan pengembangan dalam perkara ini untuk membuka kasus baru berdasarkan petunjuk atau fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
"Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," tegasnya.
"KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengaku masih menunggu hasil sidang kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk menjadi bahan pertimbangan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini.
“Persidangan belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti hanya laporan perkembangan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (11/11/2025).
Adapun, dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bobby ke dalam persidangan.
Meski demikian, Asep mengatakan jaksa tidak sempat untuk menghadirkan Gubernur Sumut tersebut ke ruang persidangan, karena sidang sudah memasuki tahap akhir atau sudah hampir ke agenda pembacaan vonis.
Namun, ia mengatakan bahwa hasil putusan sidang dalam kasus ini akan dijadikan bahan pertimbangan pihaknya untuk memangil Bobby terkait perkara ini.
“Karena tentunya kalau sidang masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
ICW KPK Bobby Nasution Suap Proyek Jalan Sumut