Selain Geledah Rumah Pejabat DJP, Kejagung Juga Sudah Periksa Saksi Korupsi Pengurangan Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2025 06:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI  - Selain menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejangung Anang Supriatna kepada Monitorindonesia.com, Selasa (18/11/2025).

Sementara penggeledahan berlangsung dua hingga tiga hari lalu di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pegawai pajak tersebut. “Benar ada penggeledahan,” ungkap Anang.

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020. Menurut dia, orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” tegasnya.

Bahwa di kasus ini, terdapat dugaan tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar, dan selisih itulah yang menjadi ruang transaksi. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DJP Kemenkeu.

Topik:

Kejagung DJP Korupsi Pajak