Sumber Uang Suap Sungai Budi Group dan PT PML ke Dirut Inhutani V Ditelusuri KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2025 23:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Sumber dana yang digunakan dalam kasus dugaan suap yang menyeret manajemen PT Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Direktur Utama PT Inhutani V tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Direktur PT PML, Djunaidi Nur, yang didakwa memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing kepada Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Maka dari itu, KPK akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan, khususnya terkait asal-usul uang suap tersebut, apakah bersumber dari rekening pribadi tersangka atau kas korporasi.

"Setiap fakta-fakta yang muncul nanti akan dianalisis termasuk dengan sumber-sumber uang yang digunakan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Perkara Inhutani tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan surat dakwaan Nomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, terungkap bahwa pemberian suap dilakukan dalam dua tahap krusial. Yakni pada tanggal 21 Agustus 2024: Penyerahan 10 ribu dolar Singapura oleh Djunaidi Nur secara langsung kepada Dicky Yuana Rady di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2025: Penyerahan 189 ribu dolar Singapura yang dilakukan oleh Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi yang juga menjabat sebagai staf perizinan di Sungai Budi Group.

Indikasi keterkaitan korporasi semakin menguat dalam dakwaan tersebut, di mana disebutkan adanya koordinasi antara Aditya dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group. 

Koordinasi ini dilakukan untuk menghitung konversi nilai tukar dolar Singapura guna memenuhi permintaan Dicky terkait pembelian satu unit mobil Jeep Rubicon. Uang senilai puluhan miliar rupiah tersebut diketahui diambil dari kediaman Djunaidi sebelum diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Adapun pemberian suap ini diduga kuat bertujuan untuk memuluskan operasional dan kerja sama PT Paramitra Mulia Langgeng dengan Inhutani V.  Adapun fokus utamanya adalah pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Kini, KPK PK terus mendalami aliran dana tersebut guna membongkar potensi keterlibatan korporasi yang lebih luas dalam skandal perizinan kehutanan ini.

Topik:

KPK