KPK Soal Pelimpahan Kasus Google Cloud ke Kejagung: Pelimpahan Penyidikan Yang Sudah Dilakukan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 November 2025 13:01 WIB
Ketua KPK Sertyo Budiyanto (Foto: Dok/MI)
Ketua KPK Sertyo Budiyanto (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara itu ke Kejagung dilakukan dalam bentuk pelimpahan proses penyidikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah sebelumnya. Sebab kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini telah naik ketahap penyidikan di KPK. 

"Ada sprindik (surat perintah penyidikan), nanti saya pastikan lagi, saya agak lupa. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Setyo, Rabu, (19/11/2025).

Setyo mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Pun ia menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan lembaga antirasuah karena calon tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini mirip-mirip dengan kasus pengadaaan Chromebook yang tangani oleh Kejagung. 

"Sebenarnya kami juga ada, di awal juga ada, satu kan itu, satu kesatuan antara Google Cloud dan Google Chrome (Chromebook). Ternyata di sana juga sama juga melakukan proses yang sama," ujarnya.

Topik:

KPK Kejagung Kasus Google Cloud Kemendikbusristek