KPK Didesak Periksa Anggota DPR F-Golkar Sarmuji dan Kahar Muzakir Terkait Korupsi CSR BI
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Sarmuji dan Kahar Muzakir terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wahyu yang kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (19/11/2025) menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus CSR BI–OJK telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah tegas dari KPK.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana koruptif itu merupakan kunci untuk membuka seluruh modus penyimpangan.
“Penyelidikan kasus CSR BI–OJK sudah menjadi atensi publik. KPK harus memintai keterangan Sarmuji dan Kahar untuk membongkar aliran dana yang diduga merugikan negara,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa lembaganya bakal memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Pemeriksaan itu disebut penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan para legislator dalam penyaluran dana CSR BI–OJK pada 2020–2023.
“Seluruh anggota DPR Komisi XI, menurut keterangan, ada yang menerima. Semua akan kita periksa,” ujar Tanak usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah–KPK Wilayah Sumatera Utara di Medan pada 30 September 2025.
Adapun KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menerima dana CSR dari mitra kerja Komisi XI, yaitu BI dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola.
Namun, kegiatan sosial yang dijadikan dasar pengajuan dana CSR tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Atas dugaan itu, keduanya dijerat Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK