Catat! Ahli Sebut PT CMNP Berhak Minta Ganti Rugi Rp103 T ke Hary Tanoe, Ini Alasannya
Jakarta, MI - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) berhak meminta secara perdata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, melalui anak usahanya PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding), terkait ganti rugi atas Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak dapat dicairkan atau diduga palsu senilai Rp103,46 triliun.
Demikian disampaikan ahli hukum acara Perdata Universitas Nasional (Unas), Prof. Basuki Rekso Wibowo yang hadir sebagai ahli yang diajukan pihak CMNP—yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners—dalam persidangan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait NCD palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
"Selama itu belum dicairkan, artinya PT A (PT CMNP) masih berhak menuntut kewajiban daripada B (Hary Tanoe) dan PT C (Bhakti Investama/Asia Holding) itu untuk memenuhi apa yang disanggupi di dalam perjanjian itu," kata Basuki.
Hary Tanoe dan anak usaha MNC Asia Holding, kata dia, harus menuntaskan kewajiban untuk membayar ganti rugi tersebut. Barulah hubungan transaksi tukar-menukar yang dilakukan kedua pihak dapat dianggap selesai.
Skema pertukaran dalam perkara ini melibatkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sebagai imbalannya, pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Penyerahan dilakukan bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diberikan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diberikan pada 28 Mei 1999.
"Atau sebaliknya, hubungan hukum itu tidak berakhir ketika penyerahan, tetapi berakhir ketika itu memang bisa dicairkan dananya. Ya, karena itu kewajibannya. Bukan sekadar tukar-menukar surat, tapi surat itu ada dana di dalamnya," beber Basuki.
Diketahui bahwa dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio—yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding). Keduanya diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara CMNP diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
Dalam gugatannya, kuasa hukum CMNP menyampaikan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan, yang menurut perhitungan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar kuasa hukum CMNP, Primaditya, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Selain kerugian materiil, CMNP juga menilai tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi perusahaan di mata investor, publik, dan pemerintah. Nilai kerugian immateriil itu ditaksir mencapai Rp16,38 triliun.
“Kerugian immateriil... yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” tambah Primaditya.
CMNP juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe sebagai bentuk jaminan pemenuhan ganti rugi.
Perkara ini berawal pada 1999, ketika terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan antara CMNP dan Hary Tanoe. Namun pencairan NCD Unibank senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, yang bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ia menegaskan bahwa transaksi itu tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan menyebut Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.
Topik:
PT CMNP Hary Tanoe MNC NCD Kasus NCDBerita Sebelumnya
KPK Rancang Pembentukan Kedeputian Intelijen, Begini Tugasnya
Berita Selanjutnya
KPK "Ciut" Sentuh Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB Rp 222 M?
Berita Terkait
Hubungan Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe dan Tito Sulistyo Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba
16 Oktober 2025 15:54 WIB
Eks Dirkeu CMNP Diduga Kongkalikong NCD Palsu dengan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Bongkar Rekam Jejaknya!
15 Oktober 2025 14:54 WIB
Kejagung Klarifikasi Putri Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit
15 September 2025 18:25 WIB