Pengamat Soroti Pernyataan Pemerintah soal Putusan MK: Tidak Didapatkan Basis Argumennya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2025 15:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok/MI)
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 tentang larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Meski MK telah menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Supratman menyebut bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil pada saat ini tidak perlu mundur kecuali ditarik oleh instansi.

Meski demikian, Supratman mengatakan bahwa ke depannya semenjak putusan MK tersebut telah dibacakan, anggota Polri tidak boleh lagi untuk menduduki jabatan sipil

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman.

Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa berbagai respons pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 tersebut menunjukan sikap seperti menghindari kewajiban hukum atas putusan tersebut. 

"Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersarat dan tidak otomatis," kata Ray, dikutip Kamis (20/11/2025).

Ia menyoroti pernyataan dari pihak pemerintah yang menyebut bahwa putusan MK tentang larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tersebut tidak berlaku serta merta. Menurutnya pernyataan tersebut tidan memiliki basis argumentasi yang kuat.

Ia menekankan bahwa putusan MK sejatinya berlaku seketika setelah dibacakan, kecuali ada ketentuan lain yang diputuskan oleh MK. 

"Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta merta dan baru dilaksanakan di masa depan, tidak didapatkan basis argumennya," tuturnya.

Lebih lanjut, Ray menyebut bahwa penundaan pelaksanaan putusan MK tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kepastian hukum dan merusak prinsip-prinsip keadilan dalam negara hukum. 

"Bila rakyat sampai pada kesimpulan suka-suka pejabatlah, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu," ujarnya. 

Topik:

Ray Rangkuti Menkum Supratman Andi Agtas Putusan MK Nomor 114/2025