Pemerintah dan Komisi VIII DPR Sepakat Naikkan Status BP Haji Menjadi Kementerian


Jakarta, MI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian
Demikian dikatakan Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8).
"Badan Penyelenggara Ibadah Haji disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi Kementerian. Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara Ibadah Haji untuk tahun depan," kata Supratman.
Karena itu, tambah politisi Partai Gerindra itu, seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umroh.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen PAN-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," sebut Supratman.
Ia berharap, dengan naiknya status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh menjadi Kementerian, akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Semua yang terkait dengan penyelenggaraan secara teknis nanti Badan Penyelenggara Haji dan Umroh yang akan bertransformasi menjadi kementerian yang akan menjelaskan," kata Supratman.
Namun, untuk menentukan sah atau tidaknya Badan Penyelenggara Haji sebagai sebuah kementerian, akan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI besok.
"Kita tunggu besok rapat paripurna (pengambilan keputusan tingkat II) disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," sebut Supratman.
Tak lupa Supratman menjelaskan soal kuota haji Indonesia untuk pemberangkatan haji tahun depan.
"Di dalam ini Undang-Undang Haji No 9 Tahun 2019 tentang Haji sudah jelas yang namanya kuota haji ditentukan 92 persen itu kuota reguler dan maksimum 8 persen," sebut
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati naiknya status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.
"Karena sebutannya Kementerian, tentu harus ada perubahan nomenklatur, bukan lagi badan. Maka pemerintah, Presiden harus membentuk Menteri Baru. Apakah ketentuan Menteri Baru itu tidak melanggar beberapa ketentuan administrasi Itu tinggal Bapak Presiden saja," kata Dasopang.
Topik:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas BPHBerita Sebelumnya
Dilantik Prabowo jadi Kepala BNN, Ini Profil Irjen Suyudi Ario Seto
Berita Selanjutnya
Ricuh Demo DPR, TNI Turun Tangan Bantu Brimob Kendalikan Massa
Berita Terkait

Menkum Tegaskan Napi Tipikor dan Pengedar Narkotika Tak Akan Diberi Amnesti
17 Februari 2025 17:17 WIB

Kemenkumham Pertimbangkan Amnesti untuk KKB Papua, Menjalin Dialog Perdamaian
17 Februari 2025 13:42 WIB