Menkum Tegaskan Napi Tipikor dan Pengedar Narkotika Tak Akan Diberi Amnesti


Jakarta, MI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengedar narkotika tidak akan mendapat amnesti.
Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/02/2025).
"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman.
Supratman menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang akan diberikan amnesti dan telah disetujui oleh Presiden.
"Kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau di pidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah," ujar Supratman.
Kendati, terkait narapidana kasus UU ITE antar individu, Ia mengatakan bahwa kurang pas jika diberikan amnesti.
"Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas," lanjut Supratman.
Selanjutnya kriteria narapidana yang diberikan amnesti yaitu, penggunan narkotika dengan ketentuan barang bukti dibawah 1gram.
"Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," kata Supratman.
Kriteria selanjutnya, kata Supratman, narapidana yang memiliki masalah kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kriteria terakhir yang diberi amnesti adalah narapidana dengan usia lanjut (Lansia) dan sakit berkepanjangan.
Topik:
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Amnesti Narapidana Koruptor Pengedar NarkotikaBerita Selanjutnya
Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Berantas Judi Online
Berita Terkait

Prabowo Sebut Praktik Korupsi di Indonesia Sudah Ditahap Memprihatinkan
29 September 2025 13:35 WIB

Pemerintah dan Komisi VIII DPR Sepakat Naikkan Status BP Haji Menjadi Kementerian
25 Agustus 2025 13:22 WIB