Jika Dua Alat Bukti Terpenuhi, Penyidik Tak Perlu Ragu Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 17:47 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penetapan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus berdasarkan dua alat bukti sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP. Atas hal inilah, Abdul menyarankan kepada penyidik Bareskrim Polri agar tak ragu-ragu lagi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka jika alat buktinya terpenuhi. "Penyidik itu punya kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, meski dia memiliki pangkat lebih tinggi dari penyidik, namun si Ferdy Sambo ini kan sudah tak punya jabatan lagi, artinya Penyidik tak perlu takut, itupun kalau sudah memenuhi dua alat bukti itu," kata Abdul saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (4/8) sore. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membantu menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya yang tujuannya itu adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang nyaris satu bulan tidak kunjung tuntas itu. "Pak Kapolri sudah membantu menonaktifkannya, meski dia dari Propam, dia sudah sama dengan Polisi biasa karena tak ada jabatan, tak ada Masalah penyidik menetapkan tersangka kepada Ferdy Sambo," pungkasnya. Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo juga diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya. Ferdy Sambo pun berharap masyarakat tidak membuat asumsi serta persepsi yang menyebabkan kasus ini simpang siur. Ia meminta masyarakat untuk bersabar. "Saya harap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.

Topik:

Ferdy Sambo